TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sindikat yang tergabung dalam grup "Saracen" di Facebook mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA berdasarkan pesanan.
Tujuan mereka menyebarkan konten tersebut semata alasan ekonomi.
"Mereka ini menerima pesanan jasa membuat dan punya inisiatif itu. Saling membutuhkan," ujar Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Susatyo mengatakan, sindikat tersebut membutuhkan biaya untuk membuat website, menyewa hosting dan sebagainya dalam membesarkan grup tersebut.
Bahkan, mereka memiliki website sendiri untuk memposting berita-berita pesanan tersebut melalui Saracennews.com.
Media tersebut memposting berita-berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.
"Untuk itu banyak sekali pencemaran nama baik, yaitu kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," kata Susatyo.
Hingga kini, masih didalami siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah di grup maupun situs Saracen.
Sementara itu, Kepala Subdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.
"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah)," kata Irwan.
Bahkan, anggota grup tersebut sudah menyiapkan konten yang akan mereka publikasikan. Konten tersebut baru akan diunggah jika ada pemesan yang membayar.
Mereka memilki ribuan akun untuk memposting meme atau tulisan berbau ujaran kebencian dan SARA.
"Dalam kesehariannya mereka memproduksi yang akan mereka tawarkan," kata Irwan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32).