Berikut fakta terbaru terkait sidang Romahurmuziy. Mulai dari saling lobi sidang lanjutan hingga Rommy sakit
TRIBUNNEWS.COM - Sidang praperadilan kasus mantan Ketua PPP, Romahurmuziy alias Rommy dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).
Namun sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan tersangka Romahurmuziy atau Rommy itu ditunda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak penggugat telah mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca: H+1 Pengeboman di Sri Lanka, Korban Tewas dan Terduga Pelaku Bertambah, Jam Malam Dicabut
1. Alasan penundaan
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan praperadilan tersangka kasus dugaan suap Romahurmuziy.
Febri mengatakan, alasan permohonan penundaan sidang tersebut adalah KPK masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan.
"KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan pada majelis Hakim."
"Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/4/2019).
Atas hal itu, Hakim di PN Jakarta Selatan, Agus Widodo, menunda sidang praperadilan.
2. Lobi Waktu Sidang Lanjutan
Dalam persidangan, Agus Widodo mengatakan, pihak tergugat dalam hal ini KPK memohon sidang ditunda selama tiga minggu.
Agus juga sempat menunjukan surat yang diajukan pihak KPK tersebut kepada Maqdir.
Namun Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail, meminta kepada Agus maksimal waktu penundaan selama satu minggu.