TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, percaya penundaan tersebut dilakukan dengan itikad baik.
Hal itu disampaikan Maqdir usai sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).
"Saya percaya bahwa proses hukum ini dilakukan dengan itikad baik termasuk soal penundaan," kata Maqdir.
Meski begitu, ia berpendapat bahwa seharusnya sidang gugatan perkara tersebut bisa diselesaikan dengan cepat.
"Ya saya kira, sebenarnya perkara ini perkara yang harusnya cepat. Tetapi ya mau gimana ditunda oleh majelis tadi dua minggu," kata Maqdir.
Baca: Siapkan Bukti, KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda Tiga Minggu
Ia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permohonan gugatan tersebut sejak 29 Maret 2019.
"Kami sudah siap makanya kami sudah sampaikan permohonan sejak daftarkan tgl 29 Maret jadi kesiapan sudah cukup lama," kata Maqdir.
Terkait dengan kondisi kesehatan kliennya, ia mengatakan saat ini masih dirawat di rumah sakit.
Ia juga menolak untuk memberi tahu sakit yang diderita Romahurmuziy karena merasa bukan kewenangannya.
"Beliau masih sakit di rumah sakit. Saya tidak berwenang memberikan keterangan penyakitnya, mesti tanya dokter," kata Maqdir.
Baca: Ada Momentum, Kenapa Prabowo Tak Mampu Kuasai Suara Jawa? Begini Penelusuran Litbang Kompas
Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Widodo, menunda sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).
Agus mengatakan, dirinya baru menerima surat permohonan penundaan persidangan dari KPK.
Dalam persidangan, Agus mengatakan pihak tergugat dalam hal ini KPK memohon sidang ditunda selama tiga minggu.
Agus juga sempat menunjukan surat yang diajukan pihak KPK tersebut kepada Maqdir.