"Oke ya," ujar Miftah Nur Sabri ditepuktangani penonton studio.
Dahnil lalu menambahkan bahwa Habib Rizieq dijadikan komoditas oleh Prabowo merupakan tuduhan yang serius.
"Habib Rizieq ini sahabatnya Pak Prabowo, jadi yang diminta Pak Prabowo ke JK (Jusuf Kalla) dan disampaikan ke Pak Jokowi adalah kepulangan beliau, jadi bukan masalah tukar barter dan sebaigainya," papar Dahnil Anzar.
Kata Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga merupakan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD angkat bicara atas kabar yang menyebutkan kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga.
Diberitakan dari Kompas.com, Mahfud MD menyebutkan, Rizieq boleh-boleh saja kembali ke Tanah Air.
Mahfud bahkan menilai Rizieq harus dipulangkan.
Akan tetapi, tegas Mahfud, Rizieq tetap harus bertanggung jawab dari urusan hukum yang menjeratnya.
"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019).
Mahfud juga meminta agar rekonsiliasi tidak dicampuradukkan dengan masalah hukum seseorang.
"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik," kata Mahfud.
"Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional, penegakan hukum adalah penegakan hukum," sambungnya.
Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki halangan untuk kembali ke Indonesia setelah bertolak ke Mekkah, Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, April 2017 silam.
Diberitakan Kompas.com, hal tersebut disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dihubungi pada Rabu (10/7/2019).
Agus menjelaskan, Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air disebabkan oleh aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.
Untuk bisa pulang, Rizieq diharuskan membayar denda karena telah melanggar aturan tersebut.
"Iya (ada halangan). Bayar denda overstay. Saudi menyebutnya gharamah," ujar Agus.
Disampaikan Agus, denda yang dibayarkan ini terkait dengan visa Rizieq yang telah habis masa berlakunya sejak pertengahan tahun 2018 lalu.
Agus memaparkan, visa yang dimiliki Rizieq berjenis multiple entry.
Visa ini mengharuskan pemilik keluar dari Arab Saudi setiap tiga bulan untuk memperbarui izin visanya.
Tak Halangi Kepulangan Rizieq Shihab
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, tidak ada yang menghalangi Rizieq Shihab jika ingin kembali ke Tanah Air.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti diberitakan Kompas.com.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.
Satu suara, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak membenarkan asumsi yang menyebutkan bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq.
"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.