Bukan hanya di Ponorogo, kasus serupa juga pernah menimpa seorang wanita di Aceh
Sebelumnya, video dan foto tanpa busana gadis di Aceh disebarkan di Facebook oleh mantan pacar.
Polisi mengungkap kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.
Penyidik Polres Aceh Utara menangkap Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pasalnya, remaja ini diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, sekitar awal Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.
“Mereka kenalan lewat media sosial Facebook. Lalu pacaran.
Seiring waktu, mereka saling berkirim foto seksi dan syur dan sebagian bugil.
Foto dan video ini ternyata disimpan oleh pelaku,” kata Rezky, Rabu (29/5/2019) malam.
Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.
Sehingga pelaku kesal dan mengirimkan foto tersebut ke teman-teman korban lewat pesan pribadi aplikasi Facebook.
“Saat ditanya, pelaku mengaku ingin membuat malu korban pada teman-temannya.
Lalu korban melapor dan pelakunya kami tangkap.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Baru Foto Syur Siswi SMK di Ponorogo Disebar Kekasih & Kasus Penyebaran Foto Panas