Klaster Permukiman Non-ASN
Kawasan Perluasan IKN 2 (> 200.000 Ha) :
Metropolitan
Wilayah pengembangan terkait dengan wilayah provinsi sekitarnya
Rencana pemindahan ibu kota negara telah ada sejak 2017.
Penyusunan dan penyelesaian kajian mengenai pemindahan ibu kota dilakukan selama dua tahun, yakni 2017-2019.
Hingga akhirnya, Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota baru di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan, pada Senin (26/8/2019) kemarin.
Kemudian, tahun depan, akan dilaksanakan penyiapan regulasi dan kelembagaan, penyusunan master plan kota, dan perencanaan teknis kawasan.
Pada 2021, pemerintah akan melakukan penyediaan lahan, penyusunan DED (Detail Engineering Design) kawasan, dan ground breaking pembangunan ibu kota negara baru.
Selama dua tahun berikutnya, 2022-2024, pemerintah akan membangun kawasan inti pusat pemerintahan dan sebagian kawasan ibu kota negara.
Di tahun terakhir pembangunan, 2024, pemindahan ke ibu kota baru akan mulai dilakukan.
Estimasi Pembiayaan Ibu Kota
Seperti yang diterangkan oleh Jokowi pada konferensi pers pada Senin (26/8/2019) lalu, pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur memiliki estimasi biaya sebesar 485,2 triliun Rupiah.
Total biaya tersebut belum termasuk biaya lain terkait pemindahan ibu kota negara.
Biaya eksternal dapat mencakup biaya operasional pemerintahan selama masa konstruksi dan biaya operasional pemerintahan selama masa transisi.
Biaya sebesar 485,2 triliun Rupiah digunakan untuk kebutuhan infrastruktur.
Kebutuhan infrastruktur mencakup empat hal.
Infrastruktur pertama yaitu Fungsi Utama.
Fungsi utama meliputi Istana, Kantor Lembaga Negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), Bangunan Strategis TNI/POLRI, dan Pangkala Militer.
Infrastruktur kedua adalah Fungsi Pendukung.
Fungsi pendukung berupa Rumah Dinas ASN/POLRI/TNI, Sarana Pendidikan dan Kesehatan, dan Hunian Non-ASN.
Infrastruktur ketiga yaitu Fungsi Penunjang.
Fungsi penunjang meliputi Fasilitas Sarpras dan RTH (Ruang Terbuka Hijau).
Sementara itu, infrastruktur terakhir yakni Kebutuhan Pengadaan Lahan.
Dengan empat kebutuhan infrastruktur tersebut, asumsi jumlah penduduk yang dipindahkan sejumlah 1,5 juta jiwa.
1,5 juta jiwa itu meliputi empat kelompok, antara lain :
1. Semua ASN pada lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif;
2. Semua anggota POLRI dan TNI;
3. Semua anggota keluarga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan POLRI dan TNI (4 orang keluarga); dan
4. Pelaku ekonomi.
Skema Pembiayaan
Pendanaan sebesar 485,2 triliun Rupiah bersumber dari APBN, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan Swasta.
Pada pendanaan tersebut, KPBU dan Swasta diharapkan menjadi sumber utama pembiayaan.
Berikut skema pembiayaan pemindahan dan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur :
1. APBN (19,2%), sebesar 93,5 Triliun Rupiah
Digunakan untuk membiayai :
Infrastruktur pelayanan dasar
Pembangunan Istana Negara, bangunan strategis TNI/POLRI
Rumah dinas ASN/TNI/POLRI
Pengadaan lahan
Ruang terbuka hijau
Pangkalan Militer
2. KPBU (54,6%), sebesar 265,2 Triliun Rupiah
Digunakan untuk membiayai :
Gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif
Pembangunan infrastruktur utama (selain yang telah tercakup dalam APBN)
Sarana pendidikan dan sarana kesehatan
Museum dan lembaga pemasyarakatan
Sarana dan prasarana penunjang
3. Swasta (26,2%), sebesar 127,3 Triliun Rupiah
Digunakan untuk membiayai :
Perumahan umum
Pembangunan perguruan tinggi
Science-technopark
Peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol
Sarana kesehatan
Shopping mall
MICE
(Tribunnews.com/Citra Agusta Putri Anastasia)