Hasil koreksi tersebut ada perubahan dimana suara Hendri Makaluasc dari 5.325 menjadi 5.384 sedangkan suara Cok Hendri Ramapon dari 6.599 menjadi 4.185.
Suara Hendri sebesar 5.384 dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“Putusan Bawaslu memenangkan gugatan Hendri Makaluasc dan mengoreksi perolehan saura saudara Cok Hendri. Sehingga posisi berubah tadinya Hendri Makaluasc tidak terpilih atas putusan Bawaslu Hendri Makaluasc menjadi calon terpilih,” ungkap Evi.
Melihat hal tersebut, KPU Kalimantan Barat kembali berkonsultasi dengan KPU RI.
Menurut Evi, KPU RI meminta KPU Kalimantan Barat agar mematuhi putusan MK.
“KPU RI meminta KPU Kalimantan Barat untuk melaksanakan kembali putusan MK. Jadi tidak ada satupun perintah KPU RI mengurangi dan menambahkan perolehan suara saudara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri, yang diperintahkan oleh KPU RI itu melaksanakan putusan MK,” ujarnya.
Dia menambahkan keputusan KPU RI untuk mematuhi putusan MK itu sudah sesuai ketentuan Pasal 24 c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 24 c ayat 1 UUD 1945 menjelaskan
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Yang mempunyai hak dan kewenangan (memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.,-red) itu di tangan MK,” tambahnya.
Akhirnya, Cok Hendri ditetapkan sebagai anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2019-2024.
Sedangkan, Hendri Makaluasc melanjutkan perkara melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman beserta jajaran dan Ketua KPU Kalimantan Barat Ramdan beserta jajaran ke DKPP.