Menurutnya, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan akal sehat. Meski dirinya tidak yakin para terdakwa adalah pelaku sebenarnya penyiraman terhadap Novel.
"Tuntutan jaksa terhadap para pelaku belum juga diyakini apakah para pelaku yang kemudian penyiraman terhadap Novel. Itu betul-betul menggangu akal sehat kita, menggangu rasa keadilan kita," tutur Iwan.
Merasa dikerjai
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa dikerjai karena penerornya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, hanya dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Mantan anggota Polri itu juga merasa pemerintah lalai terhadap kasus yang menerpanya
Ia menganggap pekerjaannya untuk memberantas mafia hukum, hanya dipandang sebelah mata.
"Di waktu yang sama aku dikerjai gitu, loh."
"Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi," kata Novel Baswedan kepada Tribunnews, Jumat (12/6/2020).
Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Upaya Pengelabuan Fakta dari Air Keras ke Air Aki: Logikanya Aneh!
"Karena ini kan enggak mungkin berjalan sendiri-sendiri."
"Ugal-ugalan yang nekat itu enggak mungkin berani kalau ada pembiaran," imbuhnya.
Novel Baswedan menjelaskan, negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban.
Baca: Bahas Hukuman Penyiram Novel Baswedan, UAS Tanya Kok Bisa Gak Sengaja, Hotman Paris Jawab Ini
Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.
"Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara."
"Kepentingannya justru malah buruk sekali," kata dia.
Baca: Sebelah Mata sampai Buta, Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Pernah Diragukan: Apa Iya Air Aki?