Fakta itu juga diketahui oleh saksi mata yang saat itu berada di lokasi tempat Novel disiram air keras oleh dua orang yang tidak dikenalnya.
"Ditambah lagi saksi-saksi yang mengamankan atau menepikan sisa air keras yang ada di media tempat penyerangan kepada saya, mereka mencium baunya sangat menyengat."
"Yang memegang baju yang saya gunakan saat itu terasa panas, hal itu bukan ciri-ciri air aki."
"Ketika dikatakan itu air aki dan seterusnya, maka terlihat, ini seolah-olah penganiayaan ringan, saya kira ini adalah pengelabuan fakta," ungkap Novel.
Baca: Bahas Hukuman Penyiram Novel Baswedan, UAS Tanya Kok Bisa Gak Sengaja, Hotman Paris Jawab Ini
Menurut Novel, tidak ada keterangan lain yang menyebut air yang disiramkan ke dirinya itu air aki kecuali keterangan dari terdakwa.
"Alat buktinya hanya keterangan terdakwa, masak iya keterangan saksi-saksi yang bukan cuma saya di atas sumpah diabaikan."
"Terus fakta-fakta di lapangan yang terjadi diabaikan hanya kemudian mengikuti keterangan terdakwa yang dia punya hak untuk membela diri, ini kan suatu hal yang aneh," tegasnya.
Baca: Penyerangnya Dituntut Ringan,Novel Baswedan Ungkap Rentetan Kejanggalan: Sudah Saya Duga dan Terjadi
Tak hanya itu, Novel juga menyinggung soal tuntutan 1 tahun penjara terjadap penyerangnya.
Jika pertimbangan yang digunakan untuk menjatuhkan tuntutan itu adalah tidak sengaja, maka menurut Novel hal itu sangat aneh.
"Ketika dikatakan tidak sengaja, apakah iya ketika menyiram dengan air keras berarti dia tidak sengaja melukai? Saya kira logikanya aneh," ungkapnya.
Simak video lengkapnya: