News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Risma Dicegat Mahasiswa saat Kunjungan | Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan di Polri

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dan KSP Moeldoko. Berita populer nasional Tribunnews: Mensos Risma dicegat mahasiswa saat kunjungan ke Lombok, Moeldoko dicecar 20 pertanyaan di Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 19 remaja yang diduga menyisipkan iklan judi online di ratusan situs pemerintahan.

Mereka ditangkap di empat kota terpisah di seluruh Indonesia.

"Jadi total 19 pelaku. 17 laki-laki dan dua perempuan. ini ada kaitannya semua," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Dijelaskan Argo, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika penyidik menerima informasi adanya situs pemerintah yang disusupi judi online pada Agustus 2021 lalu.

Polri pun melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan adanya sindikat kasus tersebut.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Kini Jadi Petani, Pulang ke Kampung Kakek di Balige

Baca juga: Surpres Calon Panglima TNI akan Dikirim Bulan Depan, Faldo Maldini: Secara Jadwal, Semua Masih Aman

5. Daftar 53 Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani yang mewakili Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito saat memberikan keterangan pers terkait Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika pada Hari Rabu (13/10/2021). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Badan POM (BPOM) mengumumkan temuan 53 produk obat tradisional, 1 suplemen kesehatan, dan 18 item kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.

Hal tersebut didasari dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani, mengatakan dari pengawasan selama masa pandemi ini BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional berupa Efedrin dan Pseudoefedrin.

Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19," jelas Reri saat memberikan keterangan pers virtual pada Hari Rabu (13/10).

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini