Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kembali menghadirkan eks Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (3/1/2022) di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu, Taufik mengungkapkan jika Kader Partai Golkar yakni Aliza Gunado sempat mengeluh tak dilibatkan dalam mengurus pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Hal itu bermula kala Hakim Anggota Fahzal Hendri menanyakan proses pengenalan Taufik dengan Aliza.
“Kapan saudara ketemu Aliza?,” tanya hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan.
Taufik menjelaskan pertemuannya dengan Aliza terjadi di Jakarta pertengahan Juli 2017.
Saat itu, Taufik yang merupakan pejabat di Lampung Tengah datang ke Jakarta atas undangan pihak yang diduga orang kepercayaan Azis bernama Edy Sujarwo.
Baca juga: Berkelit hingga Beri Keterangan Berbeda dalam Sidang, Hakim Minta Jaksa KPK Sikapi Aliza Gunado
Azis sendiri saat itu, menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Edy mengajak Taufik untuk bertemu dengan Azis untuk memberikan komitmen fee pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.
Mengetahui pertemuan itu, lantas Hakim Fahzal kembali menanyakan isi percakapan di antara Aliza dan Taufik.
"Waktu itu Aliza menyampaikan unek-unek dia, kenapa dia tidak dilibatkan lagi (dalam pengurusan DAK Lampung Tengah) Kenapa malah pindah ke Jarwo (Edy Sujarwo)," ungkap Taufik.
Setelah Taufik dikenalkan kepada Edy, sesaat itu juga dia mengatakan tak lagi menghubungi Aliza.
Sebab Edy juga mengaku sebagai orang kepercayaan Azis.
Baca juga: Sidang Azis Syamsuddin, Hari Ini KPK Konfrontir Keterangan Aliza Gunado dengan 3 Saksi Lainnya
Kendati demikian, saat kembali bertemu dengan Aliza, Kader Partai Golkar itu kata Taufik menyebut kalau Edy Sujarwo bukanlah orang kepercayaan Azis.
"Aliza mengatakan yang orangnya Azis itu dia (Aliza), bukan Jarwo. Jarwo itu orang lapangan," kata Taufik.
Mendengar pengakuan itu, Taufik mengaku tak ingin ambil pusing, dirinya hanya ingin DAK Lampung Tengah segera disetujui dan dikeluarkan.
"Saya jawab Aliza tidak penting siapa orangnya, yang mana orangnya (Azis) yang penting anggarannya dapat," kata dia.
Beberapa hari setelah pertemuan itu, Taufik mengaku kalau Aliza dan Edy bersamaan mendatanginya dan mengungkap kalau di antara keduanya sudah tidak ada masalah.
Kendati begitu, Taufik tidak menjelaskan secara detail tempat pertemuan dirinya dengan Aliza dan Edy.
Baca juga: Jaksa KPK akan Konfrontir Keterangan Aliza Gunado di Sidang Azis Syamsuddin
Mendengar keterangan tersebut, lantas Hakim Fahzal menanyakan maksud kedatangan keduanya bersama Taufik.
"Bisa berkolaborasi keduanya itu?," tanya Fahzal.
"Iya yang mulia," jawab Taufik.
Dalam persidangan disebutkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menugaskan beberapa anak buahnya termasuk Taufik untuk memberikan komitmen fee pada Azis Syamsuddin.
Hal itu dilakukan agar DAK Lampung Tengah tahun 2017 sejumlah Rp 25 miliar bisa segera dicairkan.
Baca juga: KPK Siap Penuhi Perintah Hakim untuk Konfrontasi Aliza Gunado dengan Saksi Lain di Persidangan
Pada persidangan, sebelumnya Taufik mengungkapkan pihaknya memberi uang senilai Rp2,1 miliar pada Azis melalui dua orang kepercayaannya yaitu Aliza dan Edy.
Hal itu dilakukan di sebuah kafe bernama Vio's Kitchen yang diketahui milik adik Azis Syamsuddin yang bernama Vio.
"Saudara tau engga uang untuk siapa?," tanya Hakim Fahzal.
"Ya waktu itu mereka bilang orangnya pak Azis, kata Aliza dan Jarwo untuk Azis," jawab Taufik.
"Saudara tau uang sampai ke terdakwa?," tanya lagi Fahzal.
"Tidak tahu," timpal Taufik.
Baca juga: KPK Menilai Ultimatum Hakim ke Aliza Gunado dalam Sidang Suap Azis Syamsuddin Sudah Tepat
"Dari cerita selanjutnya tau enggak?," cecar Hakim Fahzal.
"Jarwo yang menghubungi," jawab lagi Taufik.
"Apa kata si Jarwo?," tanya Fahzal menegaskan.
"Dia bilang uang sudah diantar ke Vio's Kitchen," jawab Taufik.
Diketahui, dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12/2021).
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.