News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemenkes Terbitkan SE Vaksinasi Booster untuk Lansia Digelar di Seluruh Wilayah Indonesia

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga kesehatan saat mengecek kondisi warga sebelum menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Dalam artikel mengulas tentang vaksinasi booster di Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi ketiga atau booster di seluruh wilayah Indonesia.

Vaksinasi Covid-19 ketiga ini dapat digelar secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Vaksinasi booster diberikan guna meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Hal tersebut, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Baca juga: Perbedaan Vaksinasi Booster dengan Vaksinasi Tambahan, Ini Pentingnya Booster Vaksin

Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Sehingga, dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster.

Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) pun menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenkes, Kamis (13/1/2022).

Adapun untuk vaksinasi booster sasaran non Lansia dapat dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

Vaksinator saat menyuntikkan vaksin Covid-19 dosis ketiga kepada warga pada vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (12/1/2022). (Tribunnews/JEPRIMA)

Diketahui, vaksinasi booster untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas telah dimulai Rabu (12/1/2022) kemarin.

Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di Puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Calon penerima vaksin diminta menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK.

Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Cara Cek Status Vaksin Melalui PeduliLindungi serta Cara Perbaiki Data Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme Homolog.

Mekanisme Homolog yakni pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang didapat sebelumnya.

Sementara itu, mekanisme Heterolog, yaitu pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Mengenai jenis vaksin yang digunakan, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Kemudian, untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).

Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

Penyuntikan half dose dilakukan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.

Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.

Selanjutnya, bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda.

Presiden Tegaskan Vaksinasi Booster Gratis untuk Masyarakat

Pemerintah mulai memberikan vaksinasi ketiga atau booster bagi masyarakat Indonesia pada Rabu (12/1/2022).

Vaksinasi lanjutan ini diprioritaskan bagi lansia dan kelompok rentan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, vaksinasi booster dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh di tengah pandemi Covid-19.

“Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi.

"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/1/2022).

Presiden menambahkan, vaksinasi booster diberikan bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” ucap Jokowi.

Meski demikian, Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan."

"Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini