Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah itu terdiri dari unsur pemerintah, PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
Upaya pembentukan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.
Nantinya, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah itu akan memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terselesaikan dan mencegah terjadinya berbagai permasalahan yang kemungkinan terjadi di koperasi lainnya.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah, Agus Santoso, mengatakan pihaknya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pendampingan atau pengawasan khusus sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat," kata Agus didampingi Wakil Ketua Satgas Yudhi Wibhisana saat mengunjungi KSP Sejahtera Bersama, dalam keterangannya, pada Kamis, 13 Januari 2022.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Atasi Delapan Koperasi Bermasalah
Agus menjelaskan, data dan informasi oleh koperasi harus diserahkan sesuai data neraca tahun 2019-2021.
"Tujuannya sesuai dengan pembentukan Satgas ini, mendampingi koperasi sejahtera bersama dalam proses PKPU. artinya restrukturisasi hutang," kata Agus.
Agus juga menyampaikan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota apabila pihaknya sedang masuk ke dalam satu koperasi untuk melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.
Agus menambahkan, bahwa satgas ini terdiri dari tiga tim, yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, kemudian tim legal yang mengakuisisi dokumen.