News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BNPT Minta Maaf Soal Data 198 Pesantren Terafiliasi Terorisme, MUI Sampaikan Apresiasinya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNPT, Boy Rafli Amar (kiri) menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis (kanan) dan masyarakat luas di Gedung MUI, Kamis (3/2/2022).

Buntut peryataan Boy Rafli itu pun langsung dikritik oleh sejumlah pihak, sebagaimana yang diberitakan Tribunnews.com.

Anggota DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, pernyataan Kepala BNPT terkait dugaan 198 pesantren di Indonesia terafiliasi dengan gerakan teroris telah memancing polemik dan keresahan serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Menurutnya, penyebutan sebuah lembaga pesantren yang berafiliasi dengan gerakan terorisme harus benar-benar terverifikasi.

"Baik data, mekanisme, kriteria dan indikator dengan jelas, terukur dan akurat untuk penetapannya terafilasi gerakan atau kelompok terorisme," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Boy Rafli Amar di Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Kamis (3/2/2022). (Ist)

Tanggapan Kemenag

Diwartakan Tribunnews.com, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan terorisme.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Islam, Waryono Abdul Ghafur menilai dalam daftar yang dirilis BNPT tidak semuanya masuk kategori pesantren.

"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ucapnya di Restoran Al Jazeera, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Waryono pun merinci unsur-unsur minimal pesantren yang disebut sebagai arkanul ma’had.

Rukun pesantren itu, kata Waryono, terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musalla, serta kajian kitab kuning.

“Tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.”

“Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren,” lanjutnya.

Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Fahdi Fahlevi, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait BNPT dan MUI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini