TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali dilakukan mulai 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 Tentang PPKM di Wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, terdapat 30 wilayah PPKM level 1 di Jawa-Bali.
Sebanyak 30 wilayah tersebut tersebar di tiga provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 2, Ada 57 Daerah, Berlaku 8-14 Februari 2022
Baca juga: Pedagang Warteg dan Pengusaha Menjerit, PPKM Level 3 Jangan Berlaku Hingga Puasa dan Lebaran
Daftar Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 1
Dikutip dari Inmendagri Nomor 09 Tahun 2022, berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1:
Wilayah PPKM Level 1 di Jawa Barat
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
- Kabupaten Cianjur
Wilayah PPKM Level 1 di Jawa Tengah:
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Wilayah PPKM Level 1 di Jawa Timur:
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kota Probolinggo
- Kota Kediri
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Bojonegoro
(Tribunnews.com/Farrah Putri)