Dari dokumen yang didapat Tribunnews.com ini, isinya mengatur mengenai kepegawaian di KPK yang kini sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi yang dimaksud dalam kalimat tersebut merujuk pada KPK.
Dalam aturan ini, diatur soal sejumlah hal. Termasuk soal syarat menjadi PNS di KPK, karier, hingga waktu kerja pegawai.
(Tribunnews.com)
BERITA REKOMENDASI