News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER Nasional: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun | Firli Terbitkan Aturan Baru KPK

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers dengan menghadirkan para tersangka kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan.

Dari dokumen yang didapat Tribunnews.com ini, isinya mengatur mengenai kepegawaian di KPK yang kini sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Pegawai Komisi terdiri atas PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi yang dimaksud dalam kalimat tersebut merujuk pada KPK.

Dalam aturan ini, diatur soal sejumlah hal. Termasuk soal syarat menjadi PNS di KPK, karier, hingga waktu kerja pegawai.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini