News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Apa Itu Penjara Seumur Hidup? Vonis Hukuman yang Dijatuhi pada Herry Wirawan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Di samping itu, Taufiq juga menilai hakim terlalu ringan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Herry.

Menurut dia, Herry juga pantas diberi hukuman tambahan kebiri kimia.

"Menurut saya hukuman terhadap ustadz gadungan tersebut terlalu ringan, karena dilakukan di lembaga pendidikan agama."

"Seharusnya hakim memperberat vonis dengan tambahan vonis hukuman kebiri," tutur Direktur LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Baca juga: Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum

Taufiq menyayangkan aksi bejat Herry dilakukan pada pondok pesantren.

Dikatakannya, Herry sebagai pimpinan lembaga pendidikan pesantren semestinya memberi contoh yang baik pada publik.

"Pondok pesantren seharusnya memberikan contoh yg baik bagi masyarakat, karena masyarakat mempercayakan anak-anaknya untuk belajar agama di pesantren," katanya.

Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan

Diketahui, vonis hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia.

Lalu, apa pertimbangan hakim tak kabulkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan?

Dikutip dari Kompas TV, majelis hakim menolak menjatuhi vonis hukuman mati pada Herry karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup (KompasTV)

Di samping itu, dari pembelaan Herry, dirinya juga merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.

"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap hakim ketua saat sidang vonis.

Sementara soal hukuman kebiri kimia, majelis hakim menjelaskan kebiri kimia tak bisa dilaksanakan jika terdakwa dihukum mati maupun penjara seumur hidup.

Baca juga: Amnesty Sebut Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Sudah Cukup

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini