Di samping itu, Taufiq juga menilai hakim terlalu ringan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Herry.
Menurut dia, Herry juga pantas diberi hukuman tambahan kebiri kimia.
"Menurut saya hukuman terhadap ustadz gadungan tersebut terlalu ringan, karena dilakukan di lembaga pendidikan agama."
"Seharusnya hakim memperberat vonis dengan tambahan vonis hukuman kebiri," tutur Direktur LBH Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Baca juga: Dibebankan Ganti Rugi Rp331 Juta di Kasus Herry Wirawan, Menteri PPPA: Tidak Memiliki Dasar Hukum
Taufiq menyayangkan aksi bejat Herry dilakukan pada pondok pesantren.
Dikatakannya, Herry sebagai pimpinan lembaga pendidikan pesantren semestinya memberi contoh yang baik pada publik.
"Pondok pesantren seharusnya memberikan contoh yg baik bagi masyarakat, karena masyarakat mempercayakan anak-anaknya untuk belajar agama di pesantren," katanya.
Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan
Diketahui, vonis hukuman penjara seumur hidup pada Herry Wirawan ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati dan kebiri kimia.
Lalu, apa pertimbangan hakim tak kabulkan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan?
Dikutip dari Kompas TV, majelis hakim menolak menjatuhi vonis hukuman mati pada Herry karena dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Di samping itu, dari pembelaan Herry, dirinya juga merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya.
"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan,” ucap hakim ketua saat sidang vonis.
Sementara soal hukuman kebiri kimia, majelis hakim menjelaskan kebiri kimia tak bisa dilaksanakan jika terdakwa dihukum mati maupun penjara seumur hidup.
Baca juga: Amnesty Sebut Hukuman Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Sudah Cukup