News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Kepala Rutan Ungkap Kondisi Terkini Herry Wirawan Pasca-Divonis Penjara Seumur Hidup

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa rudapaksa belasan santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Keputusan hakim tidak mewakili perasaan kami, kami saat ini benar-benar sedang berduka," ujarnya seperti dilansir dari Tribunjabar.id, Rabu (16/2/2022).

R menuturkan, putusan tersebut tidak sebanding dengan kondisi korban yang seumur hidupnya akan terus membawa luka dari perbuatan bejat Herry Wirawan.

Dibeberkannya, kondisi korban saat ini seperti sudah mati, masa depannya direnggut oleh gurunya sendiri yang seharusnya melindunginya.

"Udah mati sebelum mati dan bagi keluarga ini adalah sejarah kelam dan tidak akan bisa terhapus sampai kapanpun," ungkapnya.

Kecewa serahkan ke hukum

Vonis yang diberikan majelis hakim membuat keluarga kecewa telah menyerahkan kasus ini ke ranah hukum.

Padahal sedari awal pihak keluarga sudah mendengarkan masukan dari pengacara untuk tidak berbuat anarkis terhadap pelaku.

Termasuk mempercayakan kasus tersebut kepada hukum yang berlaku.

"Namun kepercayaan itu dibalas dengan putusan hakim yang mengecewakan kami, sangat kecewa,"

"Intinya saat ini kami semua sangat berduka, untuk langkah selanjutnya nanti pengacara kami sedang komunikasi, maunya banding harus banding," ujarnya.

R menjelaskan, saat ini dirinya sedang berkumpul dengan semua korban yang sama-sama berasal dari Garut Selatan.

Perkumpulan itu membahas soal putusan hakim yang mengecewakan semua korban.

"Ini saya juga sedang kumpul nih, mohon doanya kepada semuanya, mohon dikawal terus ini kasus supaya keadilan bisa ditegakkan," tuturnya.

Alasan hakim tak berikan hukuman mati

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini