TRIBUNNEWS.COM - Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dapat dilakukan secara online di HP dengan mengakses www.pajak.go.id yang disebut e-filing.
Sehingga masyarakat tidak perlu mengantre untuk mengisi formulir SPT.
Adapun jadwal laporan SPT tahunan dimulai sejak 1 Januari dan batas waktu terakhir tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Untuk lapor SPT secara online, Anda harus mempunyai akun DJP Online terlebih dulu.
Selain itu, hal lain yang perlu disiapkan adalah NPWP dan pin EFIN.
Apabila Anda belum mempunyai NPWP maupun EFIN, dapat klik tautan artikel di bawah ini.
Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Lupa EFIN? Hubungi DJP, Siapkan NPWP dan KTP
Baca juga: Cara Buat NPWP Online di ereg.pajak.go.id/daftar, Ini Dokumen yang Disiapkan
Siapkan Dokumen Pendukung
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online