News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Jimly Asshiddiqie Sebut Parpol yang Usul Penundaan Pemilu Cuma Main-main: Supaya Jadi Pembicaraan

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie di YouTube Helmy Yahya Bicara, Jumat (12/3/2021). Jimly Asshiddiqie sebut parpol yang usul penundaan pemilu hanya main-main: supaya jadi pembicaraan, belum siap hadapi pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie memberi pandangannya soal usulan penundaan Pemilu 2024.

Ia menilai partai politik yang mengusulkan pemilu ditunda hanya sekadar bermain-main agar menjadi pembicaraan.

Menurut Jimly, parpol yang mengusulkan juga belum siap menghadapi Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Jimly dalam diskusi daring yang digelar Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Analisa Pengamat Sebut Peluang Pemilu Ditunda Sudah Tertutup tapi Jokowi 3 Periode Masih Terbuka

"Saya berpendapat, partai-partai yang masih mengusung ide penundaan pemilu cuma main-main supaya masuk di media terus dan menjadi pembicaraan."

"Yang kedua, partai-partai ini sebetulnya partai yang belum siap," ucap Jimly, dikutip dari YouTube JPRR.

Jimly meyakini usulan pemilu ditunda tidak mungkin terwujud.

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimmly Asshidiqie. (Tribunnews.com/Glery)

Sebab, dari sisi hukum, perubahan penyelenggaran pemilu mustahil dilakukan.

Baik melalui pengganti peraturan perundang-undangan (Perpu), revisi UU, maupun amandemen UUD 1945.

Terlebih, tahapan proses menuju Pemilu 2024 akan mulai Agustus 2022 menurut rancangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya ingin menyakinkan tidak akan ada lagi perubahan (penyelenggaran pemilu)," kata Jimly.

Baca juga: Survei Ungkap 4 Alasan Isu Penundaan Pemilu & Presiden 3 Periode Layu Sebelum Berkembang

Untuk itu, ia meminta seluruh parpol mempersiapkan diri menuju pemilu 2024.

Jimly juga mengimbau masyarakat untuk tak terpengaruh dengan isu politik semacam ini.

"Masyarakat tidak perlu terpengaruh fokus dan partai-partai pun menurut saya sebaiknya fokus mempersiapkan diri jangan tergantung pada hasil survei."

"Persiapkan diri menarik simpati rakyat sebanyak banyak, dari pada memunculkan isu perpanjangan jabatan atau penundaan pemilu yang tidak simpatik pada publik," tutur Jimly.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Megawati Tak Bahas Penundaan Pemilu

Sebelumnya, diketahui usulan penundaan pemilu datang dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.

Salah satu alasan penundaan pemilu diusulkan karena berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Penyelenggaraan pemilu dikhawatirkan mengganggu pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Usulan tersebut kemudian mendapat dukungan dari elite parpol lain, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto hingga Ketua PAN Zulkifli Hasan.

Sangat Naif jika Gunakan Pandemi Covid-19 Jadi Alasan

Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara dari UNS, Sunny Ummul Firdaus menyebut pandemi Covid-19 tak relevan dijadikan alasan penundaan pemilu 2024.

Menurutnya, alasan itu tak sesuai dengan kondisi penanganan Covid-19 sudah mulai membaik.

Ditambah lagi, pada tahun 2020, penyelenggaraan Pilkada tetap berjalan meskipun pandemi masih ada.

"Kita melihat kemarin dalam suasana pandemi, pilkada tetap berjalan, sangat naif sekali kalau kita menggunakan alasan pandemi untuk menunda pemilu."

"Kemudian, patut diduga pemerintah cukup berhasil menyelesaikan persoalan pandemi dilihat kegiatan sudah mulai berjalan normal."

"Jadi menggunakan persoalan pandemi ini, saya kira tidak relevan," ucap Sunny dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).

Pakar Hukum Tata Negara UNS, Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H. dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (7/3/2022). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews)

Baca juga: Kata Muhaimin Soal Usul Pemilu Ditunda: Presiden Pasti Setuju Kalau Semua Parpol Kompak Bersuara

Atas hal tersebut, perlu dicek kembali apakah pandemi betul-betul menjadi alasan di balik penundaan pemilu.

Selain itu, Sunny menjelaskan usulan penundaan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.

Sebab, konsitusi secara tegas menyatakan pemilu harus diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

Ditambah lagi, masa jabatan Presiden juga dibatasi dua kali periode.

"Pasal 22 E ayat 1 menyatakan pemiliha umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

"Pasal 7 sudah dinyatakan bahwa Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali sekali di masa jabatannya."

Baca juga: Pemerintah Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu, Ketua DPD RI Minta Parpol Tak Bikin Gaduh

Kemudian, kata Sunny, penundaan pemilu juga sama sekali tak di atur dalam UUD 1945.

Sehingga tak ada landasan hukum yang memperbolehkan pemilu ditunda.

Berbeda halnya dengan kondisi pemilu susulan atau lanjutan.

"Sekali lagi, karena konsitusi kita tidak memberi ruang itu, maka alasan apapun kita tidak punya landasan hukum untuk menunda pemilu."

"Kita harus kembali pada regulasi yang mengatur," katanya.

Ilustrasi (Tribunnews.com)

Baca juga: Mahfud MD: Istana Tak Pernah Bahas Penundaan Pemilu

Untuk itu, ia meminta agar beberapa pihak tak perlu memperdebatkan lagi soal usulan pemilu ditunda.

Lebih baik kembali pada konstitusi yang ada, yang menyebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Kita kembali saja konsitusi kita, konstitusi kita mengatakan apa itu itu harus dipahami semuanya."

"Bagaimana historis dari keinginan kedaulatan rakyat yang sudah terkonstruksi dalam konsitusi kita, dijalankan sebaik-baiknya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya soal masa jabatan Presiden

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini