TRIBUNNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan perlindungan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos PKH hanya diberikan bagi masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cek daftar penerima PKH secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Dana bansos PKH dicairkan tiap tiga bulan, yakni melalui mesin ATM dan e-warong.
Saat ini bansos PKH telah memasuki tahap pencairan yang ke-1 yaitu pada Maret 2022.
Baca juga: CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu Maret 2022 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Cek Bansos PKH Secara Online:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.