TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT pajak tahunan melalui E-Filing di laman resmi DJP Online.
Kini mengisi laporan SPT pajak dapat dilakukan secara online dan mudah tanpa perlu mengantre ke Kantor Pajak.
Lapor SPT secara online dapat diakses pada djponline.pajak.go.id, sebelum tanggal 31 Maret 2022.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum membuat laporan SPT pajak tahunan.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Melapor
Dokumen yang diperlukan sebelum Lapor SPT Tahunan:
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;