News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Panduan Mengisi SPT Tahunan Online Melalui E-Filing, Lakukan Cara Ini Jika Lupa EFIN

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mengisi E-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan - Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, melalui E-Filing di situs DJP Online. Jika lupa EFIN, coba lakukan cara-cara berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT pajak tahunan melalui E-Filing di laman resmi DJP Online.

Kini mengisi laporan SPT pajak dapat dilakukan secara online dan mudah tanpa perlu mengantre ke Kantor Pajak.

Lapor SPT secara online dapat diakses pada djponline.pajak.go.id, sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jangan lupa siapkan dokumen-dokumen berikut sebelum membuat laporan SPT pajak tahunan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Melapor

Dokumen yang diperlukan sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini