Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Bataralifu mengatakan ketersediaan JPT Madya dan JPT Pratama untuk mengisi posisi Penjabat (Pj) kepala daerah memadai.
Hal tersebut diungkapkan Andi Bataralifu menanggapi akan habisnya masa jabatan 101 Kepala Daerah pada tahun ini.
Andi menjelaskan dari 101 kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Merujuk pada penjelasan JPT Pratama dan Madya di UU ASN, kata dia, pejabat JPT Madya yang tersedia untuk ditunjuk sebagai Pj Gubernur di level kementerian atau di pusat ada 588 sedangkan di provinsi ada 34.
Sementara itu, posisi Pj Gubernur yang akan kosong di tahun 2022 hanya 7 dan di tahun 2023 hanya 17 gubernur.
Baca juga: 101 Kepala Daerah Akan Habis Masa Jabatannya, Kemendagri: Akan Ditempati JPT Madya dan Pratama
Hal tersebut disampaikannya dalam Talkshow APKASI bertajuk 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' yang disiarkan di kanal Youtube Apkasi Official, Senin (14/3/2022).
"Artinya dari sisi ketersediaan itu memadai," kata dia.
Begitu juga dengan JPT Pratama.
Ia mengatakan kekosongan jabatan yang akan terjadi di tahun 2022 adalah 76 Pj Bupati dan 18 PJ Walikota.
Baca juga: Kemendagri Gandeng Pusdikintelkam Polri Gelar Diklat Dasar Intelijen untuk ASN
Sementara itu, JPT Pratama di Kementrian tersedia 3.123 pejabat dan di provinsi ada 1.503 pejabat.
"Artinya kalau di total ada sekitar 4.626 pejabat yang memenuhi Pj. Jadi dari sisi ketersediaan mungkin itu relatif tercukupi, bahkan berlebih. Sehingga tentu seleksi secara selektif dan melihat ketersediaan kebutuhan daerah maka penugasan tersebut dilakukan dan ditetapkan oleh menteri dan atau presiden," kata dia.