TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online di www.pajak.go.id, selengkapnya dalam artikel ini.
Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2022.
Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: KLIK pajak.go.id: Berikut Cara Lapor SPT Online Sebelum 31 Maret 2022
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Paling Lambat 31 Maret 2022
Dikutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022.”
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ucap Jokowi.
Cara lapor SPT Tahunan tak harus datang ke kantor pajak terdekat, melainkan bisa dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Cara Daftar Akun DJP Online
DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.
Cara daftar: