TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online, selengkapnya dalam artikel ini.
Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online atau yang disebut e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.
Lapor SPT tahunan pribadi dapat dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.
Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Paling Lambat 31 Maret
Baca juga: CARA Mengisi SPT Pajak Online Lewat E-Filing, Coba Cara Ini Jika Lupa EFIN
Adapun pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri dari tiga jenis.
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dikutip dari pajak.go.id, berikut pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi:
1. Formulir 1770SS
Formulir 1770SS untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Formulir ini untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770