TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan bos pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto, sebagai tersangka.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman pada Hendri untuk mencari pihak lain yang terlibat.
Hendry Susanto ditetapkan tersangka seusai diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry langsung ditahan pada Selasa (22/3/2022) dini hari.
Baca juga: Perusahaan Robot Trading Fahrenheit Terendus Bermarkas di Indonesia, Kini Masih Dilacak
Hal tersebt disampaikan Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma’mun.
“Kita panggil dia hari Senin, yang bersangkutan memenuhi panggilan saya. Lalu sudah kita naikkan sidik,"
"Kita masih mendalami si Hendry ini sementara belum kita temukan bos yang lain,"
"Tapi nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain nanti akan kita update setelah kita lakukan pendalaman," kata Ma’mun dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022) sebagaimana dilansir Kompas.com.
Baca juga: 4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit, Berikut Peran Para Pelaku
Ia menjelaskan Hendry tiba pada Selasa sekitar pukul 00.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ma’mun menuturkan, Hendry ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan.
Ia pun mengatakan jumlah kerugian korban robot trading itu mencapai ratusan miliar.
“Dari 18 korban yang kita mintai keterangan tentang kerugian baru ratusan miliar,” ucapnya.
Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Diwaratakan Tribunnews.com, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dittipideksus) Polda Metro Jaya telah mengamankan empat orang pelaku dalam perkara ini yaitu D, IL, DB dan MF.