TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama sekaligus YouTuber bernama lengkap Muhammad Kosman alias M Kece disebut sempat melakukan perlawanan atas tindak kekerasan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri.
Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang, Kamis (24/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui dalam insiden dugaan kekerasan itu turut menjadi Irjen pol Napoleon Bonaparte dan empat orang tahanan lainnya menjadi terdakwa.
Adapun perlawanan yang dilakukan Kece itu kata Jaksa, bukan ditujukan kepada Napoleon Bonaparte, melainkan ke terdakwa lain.
Intinya, perlawanan itu dilakukan setelah Napoleon Bonaparte melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia atau tinja.
Saat itu juga, tahanan lain bernama Djafar Hamzah memukul dada dan menginjak paha Kace, sedangkan tahanan lainnya yakni Himawan Prasetyo, ikut memukul pundak Kace dengan sandal jepit sun swallow.
Atas tindakan itu, Kece disebut sempat menghindar dengan cara merangkak ke arah tembok beton di dalam rutan.
Namun saat Kece merangkak, terdakwa Himawan Prasetyo sambil memukul pundak Kece dia juga melayangkan kata-kata tak pantas yakni berupa 'Monyet kamu, anjing kamu, bikin masalah saja!'
Ujaran itu kata jaksa langsung dibalas oleh Kece dengan berkata 'Yang Anjing Kamu'.
"Namun tatapan mukanya Saksi H. Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece mengarah kepada Saksi Dedy Wahyudi," ucap Jaksa Faizal Putrawijaya dalam sidang.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Disebut Perintahkan Polisi di Rutan untuk Ganti Gembok Kamar Tahanan M Kece
Atas tatapan itu, terdakwa Dedy Wahyudi terpancing emosi lalu mengambil sisa kotoran manusia atau tinja yang berada di dalam kantong plastik.
Tanpa pikir panjang, kemudian Saksi Dedy Wahyudi naik ke atas tempat tidur beton dengan tangan terbuka menampar wajah M Kece ke arah pipi kanan dan kiri sebanyak dua kali.
"Lalu Saksi Dedy Wahyudi memasukan kotoran manusia/tinja tersebut ke dalam mulut Saksi H. Muhamad Kosman M. Kace alias M Kece dengan penuh tenaga atau dengan sangat keras sebanyak 2 (dua) kali," tutur jaksa Faizal.
Awal Mula Penyiksaan terhadap M. Kece