Diketahui, dalam dakwaannya jaksa menyatakan, saat M Kece masuk rutan Bareskrim Mabes Polri, terdakwa Napoleon bersama tahanan lain yang kini juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama melakukan penyusunan rencana.
Adapun rencana itu salah satunya disusun bersama Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang dilakukan untuk mendatangi kamar M Kece guna melakukan klarifikasi atas konten yang dibuatnya.
"Bahwa selanjutnya terdakwa (Napoleon Bonaparte) duduk di tengah aula menyampaikan kepada saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11," kata Jaksa Faizal Putrawijaya saat sidang, Kamis (24/3/2022).
Hingga akhirnya Hermeniko alias Pak RT itu mendatangi Bripda Asep Sigit Pambudi yang merupakan petugas jaga di rutan saat itu.
Hermeniko lantas menyampaikan perintah Napoleon kepada Bripda Asep untuk mengganti gembok sel M. Kece.
"Kemudian saksi Harmeniko alias Choky alias Pak RT menghampiri Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi menyampaikan permintaan terdakwa untuk mengganti gembok kamar tahanan nomor 11 sambil menunjuk gembok yang ada di atas lemari plastik," ungkap jaksa.
Atas perintah dari Harmeniko itu, Bripda Asep langsung mengonfirmasi pernyataan tersebut ke Napoleon secara langsung.
Dalam konfirmasinya, Napoleon memang meminta untuk adanya penggantian kunci gembok untuk kamar nomor 11.
Kata jaksa, mengingat Napoleon merupakan perwira tinggi polri akhirnya Bripda Asep mengikuti perintah tersebut.
"Atas permintaan tersebut Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan Saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," jelas jaksa Faizal.
Singkat cerita, Napoleon menitipkan pesan kepada Harmeniko untuk membangunkannya dari tidur pada pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pengeroyokan pada M Kece, Mengaku Tak Takut Dihukum
Akhirnya, pada 26 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB Harmeniko membangunkan Napoleon yang sedang tertidur pulas di kamar tahanan nomor 26.
Napoleon kemudian mengajak saksi dari tahanan lain yakni Herly Gusjati Riyanto menemui M. Kece yang sedang berada di dalam kamar tahanan.
Selepas itu kata jaksa, Napoleon dan teman-temannya di tahanan itu langsung masuk ke kamar tahanan M. Kece, di mana saat itu M. Kece sedang duduk tepat berada di atas dipan dari beton.