"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.
Baca juga: Eks Staf Terawan Sebut-sebut KASAD saat Ungkap Alasan Mantan Menkes Mangkir Panggilan MKEK IDI
Ketua PB IDI Adib Khumaidi juga menyatakan, bahwa keputusan Muktamar IDI ke-31 terkait pemberhentian Terawan adalah tanggung jawab pihaknya.
Sehingga ia harus menjalankan amanat Muktamar IDI tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan diberhentikan dari IDI.