News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

Bansos PKH Tahap II Cair April 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerimanya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Bansos PKH tahap II cair pada April 2022, lihat status dan daftar penerimanya di laman cekbansos.kemensos.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini telah memasuki tahap ke-II.

Menurut jadwal pencairan dana bansos PKH tahap ke-II cair pada bulan April 2022.

Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Cek penerima bansos PKH secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Jika Anda terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Anda akan mendapatkan dana bansos.

Baca juga: CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap II Cair April 2022, Via cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kriterianya

Baca juga: BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya

Cara Cek Penerima Bansos PKH:

1. Login cekbansos.kemensos.go.id;

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya

Baca juga: Manfaat Program Kartu Prakerja, Ini Besaran Dana Insentif yang Peserta Dapatkan

Kategori Penerima Bansos PKH:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:

Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

Dana bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Sosial PKH 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini