News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gorden Rumah Dinas DPR

Polemik Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar, KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu titik paling rawan terjadi korupsi.

Hal itu merespons proyek pengadaan gorden dan blind di rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini menjadi sorotan publik.

Publik menilai banyak kejanggalan pada lelang pengadaan gorden dan blind tersebut.

Dimana PT Bertiga Mitra Solusi ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan penawar tertinggi, yakni Rp 43,5 miliar.

"Kami tadi menyebutkan ada delapan fokus area, salah satunya ada di pengadaan barang dan jasa, itu adalah titik rawan banyak terjadi tindak pidana korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/5/2022).

Baca juga: Penjelasan Sekjen DPR Perihal Anggaran Rp 48,7 miliar untuk Beli Gorden di Rumah Dinas Anggota Dewan

Ali mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pemantauan terkait proyek tersebut.

Namun, lanjut dia, setiap proses dalam pengadaan gorden ini harus dikaji lebih jauh.

"Ini yang perlu kemudian kalo kita berbicara penegakan hukum, penindakan upayanya, ini kan harus ada unsur-unsur yang terpenuhi di dalamnya, apakah kemudian sampai hari ini misalnya sudah keluar uang negara, ini kan perlu dikaji," kata Ali.

"Persoalannya kan apakah sampai hari ini sudah sampai itu atau belum, makanya kami liat dari sisi pencegahannya, konsen kesitu dulu, bagaimana pelaksanaanya harus dipastikan sesuai dengan asas-asas dalam pengadaan barang dan jasa," tambahnya.

KPK pun mengimbau kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) hingga Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI agar pelaksanaan proyek gorden dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"Saya kira bagaimana kemudian, pengadaan peran dan jasa ini harus clear, harus jelas, tidak ada pihak-pihak yang kemudian memanfaatkan ya untuk keuntungan dirinya, pribadinya ataupun kelompoknya ataupun siapapun yang itu dilakukan dengan melawan hukum," kata Ali.

Dimana proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Bagaimana kemudian di laporan pengadaan itu tentu harus patuh asas terkait dengan peraturan presiden. Kan ada disana pengadaan barang alat dan jasa, akses akuntabilitas, bagaimana terus transparasi juga harus dilakukan, itu penting di dalam proses pengadaan," sebut Ali.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini