News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Miliki Legal Standing, Pengamat Nilai Sudah Seharusnya MK Kabulkan Gugatan PKS soal PT 20 Persen

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. /Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap selayaknya mengabulkan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyatakan sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Presidential Threshold (PT) 20 persen yang dilayangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Diketahui PKS mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke MK, Rabu (6/7/2022).

Gugatan sejenis juga sebelumnya sudah berulang dilakukan namun ditolak oleh MK.

Baca juga: Presiden PKS Pimpin Pengajuan Permohonan Uji Materi Presidential Treshold 20 Persen ke MK Hari Ini

Umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena yang melayangkan gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut.

"Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politk (Parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu," kata Jamiluddin dalam keterangan tertulisnya.

Karena kedudukan PKS sebagai Partai Politik dan pastinya memiliki legal standing maka kata dia, ada harapan gugatan tersebut dapat diterima MK.

Sebab jika gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, maka peluang capres alternatif akan bermunculan.

Partai politik peserta Pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres tanpa adanya hambatan tidak lolos ambang batas suara.

"Kalau pasangan capres-cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk cawe-cawe. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya," ucap dia.

Lebih lanjut, Jamiluddin menyatakan, beragamnya pasangan capres-cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah.

Sebab menurut dia, politik polarisasi semacam ini hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI.

Oleh karena itu, sudah selayaknya MK mengabulkan gugatan dari PKS yang dilayangkan langsung oleh Presiden PKS Akhmad Syaikhu dan Sekjend PKS Habib Aboe Bakar.

"Jadi, selayaknya MK mengabulkan gugatan PKS. Keputusan itu dapat semakin menguatkan demokrasi di tanah air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden yang berkualitas," tukas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini