TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyinggung posisi Ferdy Sambo yang diduga sebagai otak pembunuhan dalam kasus tersebut.
"Ternyata diduga otak di balik kasus ini adalah seorang jendral bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi," kata Poengky kepada Tribunnews.com, Rabu (10/8/2022).
Sehingga, kata dia, pada awal pengungkapan kasus sempat terhambat karena karena ada upaya menghalang-halangi yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Diduga ada upaya menghalang-halangi keadilan oleh FS dan orang-orang yang diperintah olehnya," ucapnya.
Poengky menyebut penanganan kasus tersebut mulai ada progres setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Timsus Polri.
"Setelah Kapolri membuat tim khusus, mulai terlihat progress penanganan on the right track," ungkapnya.
Menurutnya, penetapan Sambo sebagai tersangka membuktikan penggunaan metode scientific crime investigation mampu mengungkap kejahatan para pelaku.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Dua dengan Karier Cemerlang di Polri, Kini Terancam Hukuman Mati
"Penggunaan scientific crime investigation membuktikan bahwa meski diduga ada upaya pengaburan, tetapi tetap dapat diungkap dugaan kejahatan para pelaku," ucap Poengky.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Peran Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.