TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum tuntas dugaan suap pada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diberi amplop cokelat saat di kantor Propam Polri.
Kini ada penegak hukum yang disebut mendesak LPSK agar memberikan perlidungan bagi istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
LPSK mengungkap ada pertemuan yang dilakukan pada akhir Juli 2022 lalu terkait permohonan perlindungan untuk istri Ferdy Sambo.
Dalam pertemuan tersebut ada desakan yang diminta aparat penegak hukum untuk segera mengeluarkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Kronologi
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kronologi pertemuan yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Desakan tersebut muncul bermula saat pihaknya diundang atau diminta hadir pada pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu.
"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media, Selasa (16/8/2022).
Edwin menyatakan pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Edwin.
Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.
"Jadi bukan hanya LPSK saja," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak, kalau pihak pengundang dalam hal ini Polda Metro Jaya mendesak LPSK agar segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," kata Edwin.