Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo juga pernah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Pernyataan itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada Kamis (4/8/2022) lalu, juga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Adapun untuk Ferdy Sambo, kini tengah menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) ini.
Sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.
Nantinya, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan dalam sidang tersebut.
Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri, Polri: Tak akan Pengaruhi Sidang Kode Etik
Diberitakan Tribunnews.com, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri sebelum menghadiri sidang kode etik.