Meski demikian, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan surat pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi sidang kode etik Ferdy Sambo hari ini.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Surat pengunduran diri itu, kata Dedi, hanya bersifat individu.
Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ucapnya.
Diketahui, kabar adanya surat pengunduran diri Ferdy Sambo sebelumnya dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.
Baca juga: Ketua LPSK Bantah Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob Depok
Surat itu telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.
"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Namun, Kapolri menyebut, tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim, Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi