"Itu saya kira yang paling penting kita pantau bersama dari Ibu Putri," terang Beka.
Beka kembali menegaskan, Komnas HAM tidak ingin mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum.
Namun Komnas HAM hanya ingin memastikan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Serta proses hukum di pengadilan nantinya bisa adil dan transparan.
"Itu kewenangan penyidik Komnas HAM tidak sedang mencoba mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum."
"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik, dan nantinya pengadilan yang ada itu adil dan transparan," tutur Beka.
Polri Dinilai Tak Terapkan Equality Before the Law
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai ada ketidakadilan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Putri Candrawathi.
Eva menyebut, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum.
“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. Justru yang muncul adalah diskriminatif,” katanya kepada Kompas.com, Kamis.
Polisi Dinilai Tak Netral
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mempertanyakan asas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.
"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.
Dengan kata lain, lanjut Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan.
"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," papar dia. (tribun network/thf/Tribunnews.com)