News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratu Atut Bebas Bersyarat

Ekspresi Bahagia Ratu Atut Bebas, Tertawa dan Ucap Kangen hingga Ziarah ke Makam Ayah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Bapas Kelas II Serang, Selasa (6/9/2022).

Atur juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

Pertimbangan Kemenkumham
Berdasarkan data yang diterima Tribun mengenai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pada 5 September 2022. Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan keputusan bebas bersyarat kepada narapidana kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Pembebasan bersyarat itu diberikan kepada Ratu Atut Chosiyah atas beberapa pertimbangan. Pertama, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah melaksanakan program pembinaan dengan baik.

Kedua, telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai rekomendasi sidang tim pengamat pemasyarakatan sebagaimana pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, berdasarkan surat Penetapan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-68.PK.05.09 TAHUN 2022 tanggal 30 Mei 2022, atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS/108/V/2022 Tanggal 19 Mei 2022 tentang pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana.

Atas pertimbangan itu, Ratu Atut Chosiyah dinilai telah memenuhi syarat, sehingga diberikan pembebasan bersyarat (PB). Kemudian berdasarkan lampiran keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1392.PK.05.09 tahun 2022.
Tertera bahwa atas nama Ratu Atut Chosiyah (60) telah diberikan pembebasan bersyarat.Dalam lampiran itu dijelaskan bahwa Ratu Atut Chosiyah telah ditahan sejak 20 Desember 2013.

(Tribun Network/ham/mad/wly/kps) (Tribun Banten/Tajudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini