“Nah, dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 (tentang Keimigrasian) menyatakan dengan tegas pejabat imigrasi sebagai penyidik berhak menangkap, menahan dan menyita segala macamnya dan langsung mengajukan kepada penuntut umum, bukan kepada Polri. Jadi, sama sebangun dengan penyidik lainnnya. Pengetahuan dan pengalaman seperti ini juga perlu dimiliki oleh pimpinan Imigrasi. Saya perlu ingatkan lagi, imigrasi adalah organisasi teknis kementerian atau Menteri sehingga Dirjen haruslah orang yang paham teknis keimigrasian,” terangnya.
Baca juga: Pemegang Paspor RI yang Ingin ke Jerman Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan di Kantor Imigrasi
Lebih lanjut, Taswem mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbaruhi menjadi PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, maka jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya untuk posisi Dirjen harus memiliki pengalaman kurang lebih 7 tahun di bidang pekerjaan yang akan dipimpinnya.
Dalam PP tersebut disebutkan syarat-syarat menjadi JPT madya, yakni, pertama memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Kedua, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
Ketiga, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun. Keempat sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun.
Kelima, memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Keenam, usia paling tinggi 58 tahun dan terakhir sehat jasmani dan rohani.
“Seharusnya, calon Dirjen Imigrasi yang sedang diproses saat ini, yang tidak punya pengalaman di keimigrasian minimal 7 tahun secara komulatif, sudah gugur sejak awal,” pungkas Taswem.