Mereka tidak bisa masuk karena memang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi jumlah pengunjung dalam sidang perdana Ferdy Sambo cs ini.
"Kita mau kawal Yosua untuk mendapatkan keadilan," ucap anggota yang lain.
Tidak lama kemudian, anggota kepolisian yang berjaga akhirnya mengizinkan perwakilan dari ormas tersebut untuk masuk ke pengadilan.
Baca juga: Putri Candrawathi Hadiahi iPhone 13 Pro Max ke Brigadir E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf
Sementara itu, Ketua DPC Jakarta Timur Kelompok Pemuda Batak Bersatu Indonesia, Liras Silitonga mengatakan pihaknya berharap Hakim bisa bersikap adil dalam persidangan ini.
"Semoga hakim kita ikhlas dan tulus sesuai dengan perilaku yang dilakukan si pelaku, hukum bisa diterima," tuturnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.