News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Minta Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Dihadirkan dalam Sidangnya

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E tampak menggenggam tangannya saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa (18/10/2022). Tim kuasa hukum Bharada E tak mengajukan eksepsi, tapi ingin Ferdy Sambo cs dihadirkan dalam persidangan.

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Punya Strategi Khusus

Sementara itu, Ronny Talapessy mengakui Bharada E turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Pembuktian seperti apa, tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi, karena perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul. Kami tidak mengelak melakukan penembakan," ungkapnya saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Ronny menyatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus guna melakukan pembelaan untuk kliennya perihal kasus tersebut.

"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus," bebernya.

Baca juga: Total Ada 61 Saksi yang Akan Diperiksa untuk Sidang Perkara dengan Terdakwa Bharada E  

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Tim kuasa hukum Bharada E sepakat tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Tribunnews/JEPRIMA)

Namun, Ronny tidak merinci strategi khusus dari tim kuasa hukum Bharada E di persidangan nantinya.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar pada Senin (17/10/2022).

Sidang itu mengagendakan pembacaan dakwaan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam berkas dakwaan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini