Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak mengungkap Brigadir Yoshua Hutbarat alias Brigadir J sempat meminta putus dengan kekasihnya Vera Simanjuntak karena tengah merasa terancam dibunuh.
Hal itu diungkap Kamaruddin, pengacara Brigadir J, saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Menurut Kamaruddin, percakapan antara keduanya itu berlangsung pada 19 dan 21 Juni 2022.
Saat itu, Brigadir J meminta Vera untuk putus dan tak bisa menikahinya karena merasa terancam dibunuh.
"Almarhum memberi tahu kekasihnya, Vera bahwa dia akan dibunuh atau dihabisi. Lalu dia meminta maaf kalau ada kesalahan selama ini. Kemudian dia meminta supaya membuka hati ke pria lain, karena tidak mungkin lagi menikahinya karena dia sudah diancam," kata Kamaruddin.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Duga Brigadir J Dibunuh Karena Tahu Bisnis Gelap Petinggi Polri
Saat itu, Kamaruddin menyatakan bahwa Vera sempat menanyakan masalah tengah dialami oleh Brigadir J.
Saat itu, Brigadir J pun menceritakan masalahnya seputar skuad yang menjadi ajudan Ferdy Sambo.
"Almarhum dituduh oleh skuad-skuad lama membuat ibu sakit, yang dimaksud ibu PC. Lalu Vera bertanya, 'yang kau pukul dia itu?' 'Tidak ada yang saya pukul, mana berani saya pukul' tetapi dia dituduh oleh para skuad-skuad ini menyebabkan ibu sakit," ungkap Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa tudingan skuad lama yang menyatakan Brigadir J telah membuat Putri Candrawathi (PC) dinilai tidak logis.
Sebab, Putri disebut menyayangi Brigadir J maupun adik Brigadir J.
"Tetapi informasi tentang ibu sakit gara-gara dia seperti tidak logis dengan pada tanggal 1 Ibu PC masih membagi-bagi hadiah kepada adik dari pada almarhum yaitu Rp 5 juta, dompet merek Pedro dan Tas. Bahkan dijanjikan diurus kepindahannya dari Yanma Polri ke Jambi," tukas Kamaruddin.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.