"Hasil pemeriksaan, senjata ini (pistol) baru sehari diambil oleh bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini adalah milik pamannya," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Motif Siti Elina Terobos Masuk Istana Negara: Ingin Temui Jokowi, Sebut Ideologi Indonesia Salah
Selanjutnya, Siti Elina dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal.
"Kemudian, kita konstruksikan juga dengan Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan baik fisik dan psikis, sehingga pada saat itu petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, namun tetap humanis," kata dia.
Hengki melanjutkan, tindakan Siti Elina juga mengarah pada hal-hal radikalisme.
Sebelumnya, Siti Elina diketahui terhubung dengan kelompok yang diindikasikan Hizbutahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII) melalui akun sosial media.
Kombes Pol Aswin Siregar menjelaskan, hal itu diketahui setelah dilakukan pemeriksaan awal kepada Siti Elina.
"Yang bersangkutan terhubung secara medsos media sosial kepada beberapa akun yang kita indikasikan sebagai akun eks HTI maupun dari NII atau Negara Islam Indonesia," ujar Aswin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan akun media sosial tersebut, polisi menemukan adanya keterlibatan dua orang lainnya yang juga merupakan anggota NII Jakarta.
Baca juga: Polri Rilis Identitas Tersangka Perempuan yang Coba Terobos Istana, Warga Koja Jakarta Utara
Adapun dua orang tersebut belakangan diketahui berinisial BU dan JM yang merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia (NII) Jakarta Utara.
"Dimana BU dan JM ini memang diketahui sudah berbaiat kepada amir atau NII, sehingga kemudian hasil koordinasi kita menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga menerapkan Undang-undang tentang penanggulangan terorisme," papar Aswin.
Atas temuan ini, Densus 88 Antiteror masih menganalisis keterhubungan dengan jaringan teroris atau jaringan kelompok lain yang sejenis.
Selain itu, Aswin menerangkan, pihaknya saat ini sedang mendalami motif Siti Elina.
"Sehingga tidak semata-mata dari keterangan dan nanti akan kita coba analisis dari fakta-fakta yang sudah ada," imbuh Aswin.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Berita lain terkait Perempuan Bersenjata Terobos Istana