Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR batal memanggil Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD.
Awalnya Komisi yang membidangi hukum, keamanan, dan hak asasi manusia (HAM) itu menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan TGIPF pada Senin (7/11/202) pukul 13.00 WIB.
Namun agenda tersebut dibatalkan sebab telah berakhirnya masa kerja TGIPF.
"Kerjanya kan satu bulan. Jadi waktu mereka menyampaikan rekomendasi, kerjanya dianggap sudah bubar," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin (7/11/2022).
Meski demikian, Mahfud MD yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tetap bersedia memenuhi panggilan DPR.
Akan tetapi, pemanggilannya sebagai Menko Polhukam terlebih dulu harus melalui koordinasi dengan Komisi III DPR. Sebab, Komisi III merupakan mitra kerja Kemenko Polhukam.
"Karena mitra Menko Polhukam adalah komisi hukum dan pimpinan DPR," kata Dede.
Proses koordinasi tersebut pun disebut Dede membutuhkan waktu.
"Proses minta izin ke Komisi III, proses minta izin ke pimpinan DPR, baru bisa mengundang."
Walaupun batal mengundang Mahfud MD sebagai Ketua TGIPF, Komisi X DPR tetap membuka peluang untuk membahas tragedi Kanjuruhan pada besok, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Mahfud MD: Laporan Investigasi Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan Lebih Keras dari TGIPF
Pembahasan tersebut kemungkinan akan dimasukkan ke dalam agenda evaluasi kinerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada pukul 11.00 WIB setelah pembahasan naturalisasi pada pukul 10.00 WIB.
"Jam 11 evaluasi kinerja. Mungkin termasuk itu (pembahasan Kanjuruhan)," ujar Dede.
Pembahasan mengenai Kanjuruhan disebut Dede memungkinkan, sebab Menpora Zainudin Amali juga tergabung di dalam TGIPF.
"Nanti kita akan tanyakan juga (soal Kanjuruhan)," katanya.
Sebagaimana diketahui, TGIPF telah menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan, kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat (14/10/2022).
Laporan hasil kerja TGIPF ditulis dalam 124 halaman yang berisi temuan dan rekomendasi.
“Kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” kata Ketua TGIPF Mahfud MD pada Jumat (14/10/2022).