Lalu, Syahrul disuruh agar berdiam diri di dekat sebuah kolam ikan sembari menunggu arahan.
"Lalu, 'Mas minta tolong bantu evakuasi, lalu saya bilang 'yang sakit yang mana Pak?' katanya 'ikutin aja'," ujarnya.
Saat itu pun Syahrul melihat jenazah Brigadir J tergeletak di samping tangga di rumah dinas suami dari Putri Candrawathi itu.
"Lalu saya jalan melewati garis police line, habis itu saya terkejut ada satu jasad jenazah di samping tangga," imbuhnya.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.