Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Baca juga: Terungkap, ACT Tidak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial Korban Pesawat Lion Air ke Boeing
2. Rincian Dana yang Diselewengkan
Jaksa menyebut, Ahyudin dan dua terdakwa lainnya menggunakan dana donasi sebesar Rp 117,9 miliar.
Jaksa lantas memerinci dana yang diselewengkan oleh Ahyudin Cs sebagaimana protocol BCIF, yakni sebagai berikut:
- Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan Rp 33.206.008.836
- Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora Rp 14.079.425.824
- Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp 11.484.000.000
- Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000
- Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp 8.309.921.030
- Tarik tunai individu sebesar Rp 7.658.147.978
- Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp 6.448.982.311
- Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp 4.398.039.690
- Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp 3.187.549.852
- Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp 3.050.000.000