Sementara, Ibnu Khajar dan Hariyana hanya didakwa pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan.
Adapun pasal yang hilang dalam dakwaan tersebut yakni Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam persangkaan pasal TPPU, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana menjelaskan, sedari awal penyusunan dakwaan, kejaksaan hanya menerima berkas dengan pasal penggelapan dari penyidik kepolisian.
"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara pasal yang dicantumkan hanya itu (penggelapan)," kata Ketut, dikutip dari Kompas.com.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan, untuk perkara TPPU dan ITE hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Nantinya, jika pernyidikan terkait perkara itu selesai dan sudah dilimpahkan penyidik, dimungkinkan untuk persidangannya akan dilakukan dalam perkara terpisah.
"Karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah, (bila) berkasnya sudah lengkap," ucapnya, dikutip dari Tribunnews.com.
4. Gaji 3 Petinggi ACT
Dalam surat dakwaan juga terungkap nilai gaji para petinggi ACT, termasuk ketiga terdakwa dan Senior Vice President Humanity Network Department, Novariadi Imam Akbari.
Keempat petinggi ACT, menurut dakwaan, mendapat gaji dengan besaran berbeda-beda.
"Gaji untuk Ahyudin sebesar Rp 100 juta," demikian isi surat dakwaan.
Sementara Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70 juta.
5. Respons Para Terdakwa
Masih dalam sidang, ada respons berbeda dari ketiga terdakwa terkait surat dakwaan yang dibacakan JPU.
Atas dakwaan itu, kubu Ahyudin tidak melayangkan nota keberatan atau eksepsi.
Sementara kedua terdakwa lainnya, yaitu Hariyana Hermain dan Ibnu Khajar mengajukan nota keberatan.
Kuasa hukum terdakwa Ibnu Khajar, Virza Roy Hizal menilai ada beberapa poin yang harus dikritisi dalam dakwaan jaksa.
"Setelah kami mendengar surat dakwaan ada hal-hal yang kami kritisi terkait formil-formil dakwaan, akan ajukan eksepsi," kata Virza dalam persidangan.
Tak hanya itu, mereka juga mengaku belum memegang salinan surat dakwaan secara fisik sejak perkara itu dinyatakan lengkap atau P21.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Irfan Kamil)