News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Fakta Sidang Dakwaan Bos ACT: Pasal Pencucian Uang Hilang hingga Gaji Petinggi Capai Rp 100 Juta

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan perdana penggelapan dana bantuan Boeing oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa mantan Presiden ACT Ahyudin digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (15/11/2022). Inilah sejumlah fakta yang terungkap dalam sidang dakwaan tiga petinggi ACT. Di antaranya soal menghilangnya pasal pencucian uang hingga gaji bos ACT.

- Pembayaran program sebesar Rp 3.036.589.272

- Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275

- Pembelian kantor cabang sebesar Rp 1.909.344.540

- Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333

- Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716

- Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200

- Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528

- Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000

- Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp 125.000.000

- Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000

- Pembayaran lain lain sebesar Rp 945.437.780

- Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.122.754.832

Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi Korban Lion Air Rp 117 Miliar

3. Hilangnya Pasal TPPU

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar jadi tersangka kasus penyelewengan dana ACT (Istimewa/KOMPAS.com/RAHEL NARDA))

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ahyudin hanya didakwa pasal 374 subsider pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini