- Pembayaran program sebesar Rp 3.036.589.272
- Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp 2.621.231.275
- Pembelian kantor cabang sebesar Rp 1.909.344.540
- Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp 1.867.484.333
- Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp 1.788.921.716
- Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp 1.104.092.200
- Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp 946.199.528
- Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp 188.200.000
- Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp 125.000.000
- Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp 5.700.000
- Pembayaran lain lain sebesar Rp 945.437.780
- Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.122.754.832
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi Korban Lion Air Rp 117 Miliar
3. Hilangnya Pasal TPPU
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Ahyudin hanya didakwa pasal 374 subsider pasal 372 KUHP juncto pasal 55 penggelapan ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.