Sementara untuk pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal tercantum pada Pasal 479 Ayat (3).
Maka pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Berikut isi Pasal 479 Ayat (3):
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun;
Sementara itu, sebelum disahkan, laporan RKUHP dibacakan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna.
Adapun laporan RKUHP tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Bambang Pacul menjelaskan, beberapa isu krusial telah disesuaikan dengan susbtansi.
"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," kata Bambang Pacul, dikutip dari Kompas.com.
Ia juga mengatakan Komisi III DPR RI telah menyetujui untuk RUU KUHP dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," jelasnya.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Chaerul Umam) (Kompas.com/Aryo Putranti Saptohutomo/Nicholas Ryan Aditya)