News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rancangan KUHP

RKUHP Resmi Disahkan, Ada 4 Perbuatan Pencurian dengan Kekerasan yang Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang Sidang Paripurna saat Rapat Paripurna terkait RKUHP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022). DPR RI telah mengesahkan rancangan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-11 Selasa (6/12/2022).

Sementara untuk pelaku pencurian dengan tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal tercantum pada Pasal 479 Ayat (3).

Maka pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

Berikut isi Pasal 479 Ayat (3):

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun;

Sementara itu, sebelum disahkan, laporan RKUHP dibacakan terlebih dahulu dalam Rapat Paripurna.

Adapun laporan RKUHP tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.

Bambang Pacul menjelaskan, beberapa isu krusial telah disesuaikan dengan susbtansi.

"Beberapa isu krusial itu sudah dilakukan penyesuaian substansi maupun redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan substansi," kata Bambang Pacul, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengatakan Komisi III DPR RI telah menyetujui untuk RUU KUHP dilaporkan dalam Rapat Paripurna.

"Sehingga pada 24 November 2022, Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar RUU KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," jelasnya.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Chaerul Umam) (Kompas.com/Aryo Putranti Saptohutomo/Nicholas Ryan Aditya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini