News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jemput Paksa Seorang Saksi dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Polisi Berpangkat AKBP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembacaan putusan sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput seorang saksi bernama Yayanti pada hari ini, Rabu (28/12/2022).

Yayanti merupakan salah satu pihak yang pernah masuk daftar saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PTAria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus itu KPK telah menjerat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto sebagai tersangka.

"Hari ini tim penyidik dalam perkara tersangka BK (Bambang Kayun), lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (swasta) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).

Sebelumnya, tim penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan dua kali, yakni pada Senin (28/11/2022) dan Rabu (21/12/2022), tapi Yayanti mangkir.

Padahal, menurut Ali, keterangan Yayanti sangat dibutuhkan agar perbuatan rasuah Bambang Kayun menjadi makin jelas dalam pembuktiannya.

Di sisi lain, KPK mengultimatum pada siapapun yang dipanggil tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka, agar kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

Baca juga: AKBP Bambang Kayun Siap-siap, KPK Mau Panggil Paksa

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

KPK belum membeberkan lebih jauh terkait konstruksi kasus tersebut, termasuk belum pula mengungkap berapa nilai total suap dan gratifikasi yang melibatkan perwira menengah Polri itu.

Informasi dihimpun, uang yang diterima AKBP Bambang nilainya sekira Rp56 miliar serta mobil Toyota Fortuner.

Lembaga antirasuah pun telah memblokir rekening bank milik Bambang. Bambang juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini